Perizinan PIRT (Bagian 4) – Penyerahan Berkas dan Inspeksi Lokasi

Halo semuanya!
Kali ini saya akan membahas mengenai penyerahan seluruh berkas persyaratan ke BPM-PTSP (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan tahapan inspeksi untuk mendapatkan sertifikat PIRT.

Setelah kelompok kami melengkapi seluruh berkas yang ada, kami menyerahkan berkasnya ke BPM-PTSP Kabupaten Tangerang yang berada di Tigaraksa pada tanggal 21 Juni 2017. Penyerahan berkas ke BPM-PTSP berlangsung cepat. Saat tiba di kantor BPM-PTSP, saya menuju loket pelayanan yang berada di lantai dasar. Setelah itu saya diberi formulir yang harus saya isi dengan informasi dari produk yang akan didaftarkan perizinannya, yaitu deskripsi produk, surat pernyataan akan membuat label yang sesuai standar, denah dan ukuran lokasi produksi, proses pembuatan produk, dan peta menuju lokasi produksi. Kemudian seluruh berkas dan formulir tersebut diserahkan kepada petugas untuk diproses.

Setelah seluruh berkas dan formulir sudah diserahkan kepada petugas, maka petugas memberikan saya surat tanda terima berkas yang menunjukkan bahwa benar saya sudah menyerahkan seluruh kelengkapan berkas untuk pengajuan perizinan PIRT dan masuk dalam antrian jadwal inspeksi.

Surat Tanda Terima

 

Tahap selanjutnya setelah penyerahan berkas persyaratan yaitu tahap inspeksi ke lokasi produksi. Inspeksi lokasi produksi ini dilakukan oleh petugas dari Dinas Kesehatan dan didampingi oleh petugas BPM-PTSP.

Pada tanggal 12 Juli 2017, kami melewati tahapan inspeksi dari petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang yang juga didampingi oleh petugas dari BPM-PTSP Kabupaten Tangerang. Jumlah petugas yang datang saat inspeksi di lokasi produksi Papayek yaitu dua orang dari Dinas Kesehatan dan 1 orang dari BPM-PTSP.

Proses inspeksi dilakukan mulai dari melihat ruang produksi, ruang penyimpanan bahan baku, toilet, dan ruang pengemasan. Banyak pertanyaan yang ditanyakan oleh para petugas, misalnya “Apakah setelah produksi produk langsung didistribusikan atau disimpan terlebih dahulu?”. Kemudian banyak masukan yang diberikan pula oleh para petugas, seperti pemasangan hexosfan di ruang penyimpanan bahan baku untuk menjaga suhu dan kelembaban ruangan.

Setelah proses inspeksi berakhir, kami diberikan rangkap kedua dari formulir pemeriksaan sarana produksi pangan industri rumah tangga yang dibuat oleh Dinas Kesehatan. Berdasarkan hasil inspeksi saat itu, ada beberapa perbaikan yang harus dilakukan dan dilaporkan kembali ke Dinas Kesehatan agar proses pengajuan izin PIRT bisa diteruskan. Perbaikan-perbaikan tersebut antara lain adalah :

  1. Belum ada berkas catatan produksi
  2. Label produk masih harus diperbaiki
  3. Belum ada penanda di ruangan produksi

Oleh sebab itu kami melakukan beberapa perbaikan tersebut dan menyerahkan bukti perbaikannya ke Dinas Kesehatan keesokan harinya.

Sampai sini dulu penjelasan lanjutan mengenai pengajuan izin PIRT, sampai jumpa di postingan selanjutnya!

Keep reading!

Leave a comment